Ia memastikan KPKM RI akan memperkuat bukti dan konstruksi hukum pada sidang lanjutan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyatakan gugatan ini merupakan pengujian batas kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Pemberhentian sebelum 4 tahun tanpa memenuhi alasan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berpotensi menjadi pelampauan kewenangan. Kami akan memperkuat argumentasi hukum pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 10 Maret 2026 Pukul 10.00 WIB PTUN Medan
KPKM RI menegaskan komitmennya mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan dalam koridor negara hukum.
(S.Hadi Purba)




