Simalungun, Nusnet.news– Situasi politik dan hukum di Kabupaten Simalungun memanas setelah Bupati Simalungun resmi dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan pembebasan lahan seluas ± 1.754 m² di Desa Serbelawan.
Laporan tersebut diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 dan kini menjadi sorotan publik.
DUGAAN KERUGIAN RATUSAN JUTA
Kasus ini bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’.
Berdasarkan persetujuan tersebut, masyarakat membangun Gedung Kantor Lurah secara swadaya dengan dana Rp 104.460.000.
Namun hingga lebih dari 15 tahun, legalitas dan kepastian lahan belum terealisasi.Publik pun mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah atas kondisi ini.
STATEMENT PENASIHAT HUKUM
Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menyampaikan pernyataan tegas kepada media:
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.”




