Asahan, Nusnet.news- Terkait Mandatnya Proses Berkas Perkara Oknum DPRD Kabupaten Asahan Fajar Apriyanto,terkait perkara tertangkapnya judi Sabung Ayam di Alamat tempat tinggalnya .
Namun Berkas Fajar Apriyanto selama Setahun sudah lamanya,masih juga belum di P21 kan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,Padahal Polres Asahan sudah 3 (Kali) mengirim berkas yang saat itu di bilang Kasi Pidum lengkapi berkas yang kurang .
Hal itu membuat sangat mencurigakan dan diduga Kasi Pidum dengan Fajar Apriyanto Oknum DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar ada bermain mata dalam penanganan berkas perkaranya .
Untuk itu Gerakan Pemuda Sumut dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM SUMUT MILLENIAL), Langsung membuat laporan resmi kepada Kejagung Republik Indonesia dan tembus Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Namun Laporan tersebut Pada (25/02/2026) tidak menunggu 1 x 24 jam,Kejaksaan Agung Republik Indonesia Langsung Respon Laporan tersebut .
Lalu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diposisikan Laporan Kam Sumut Millenial kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.




