Saat Awak media mengetahui hal tersebut,mencoba menghubungi Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (Kam Sumut Millenial) Bernama Aditya CIJ,,CPW menjelaskan,iya Benar sudah melaporkan hal tersebut . “Kam Sumut Millenial,secara resmi sudah laporkan terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,tetapi Alhamdulillah Laporan Kami secepat kilat Di respon Kejaksaan Agung “,Ucap Aditya ke awak media melalui Seluler (26/2/26)
Aditya menjelaskan kembali,Kami akan terus kawal sampai tuntas permasalahan Oknum DPRD Kabupaten Asahan ini,tanpa ada hukum di tebang pilih,serta Harus tegak seadil – adilnya .
” Bulan November 2025 kami kawal permasalahan ini dan mempertanyakan kembali,Pihak Polres Kabupaten Asahan Ucapkan ke Kami ” Berkas yang Polres Kirim P19 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan masih kurang lengkap kata kasi Pidum “,Namun setelah kami tanya 2026 bulan Februari ini,Kasat Reskrim Polres Asahan Bilang sudah Ketigali berkas kekurangan dikirim ke Kejaksaan .
Akan Tetapi Aneh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Kami duga sengaja memperlamban Berkas perkara Fajar Apriyanto Terkait P21nya, Maka dari itu Kami Adukan langsung ke Jam-Was Kejagung RI,karna kami duga ini ada permainan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dengan Fajar Apriyanto Seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan Ketua Fraksi Partai Golkar Asahan “, Jelas Adit .




