Semoga saja Kejagung RI yang perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Secara Profesional,Transparan dalam melakukan penyelidikan,pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,Serta Kami meminta segera Evaluasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.(Red)
Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...
Read more




