Singkawang, Nusnet.news- terkait Kasus HPL Pasir Panjang yang baru-baru ini telah memutuskan dan memvonis tiga Pejabat Teras Kota Singkawang yaitu Sumastro mantan Sekretaris Daerah Singkawang, Parlinggoman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang dan Widatoto mantan Kepala BPKAD Singkawang.
Akademisi Hukum, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum mengatakan, ada putusan korupsi di Kalbar yang akhir-akhir ini yaitu kasus pemberian keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang yang terletak di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Ketiganya sudah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember lalu.
“Isi putusan, sudah saya pelajari yang mana isinya ada sekitar 500 halaman. Sudah saya telisik satu-persatu,” kata Hermansyah, Kamis (25/12).
Menurutnya, ada beberapa prinsip dalam mengambil putusan itu yang menurutnya perlu diberikan pemikiran.
Pertama, ada prinsip kontradiksi interminus yang artinya sebuah pernyataan yang mengatakan tidak tapi berikutnya iya.




