Rantauprapat, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan penggunaan surat SKGR palsu (18/11/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
IPTU Arwin menerangkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan memperoleh putusan inkrah. Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi SKGR. Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank.




