Terkait laporan dugaan penggunaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa sebelas saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen SKGR. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Setelah itu penyidik meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015.




