Simalungun , Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 32 gram. Tersangka berinisial Suriadi alias Contong (44) berhasil ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 15.22 WIB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan. “Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Tersangka yang berprofesi tidak tetap dan beragama Islam ini beralamat di Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekira pukul 20.30 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin Iptu Fritsel G Sitohang, S.H., M.H.




