Taput, Nusnet.news- Setelah pemeriksaan terhadap 3 pelaku pencurian kerbau dari Urat Nihuta desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong Polsek Siborong-borong menetapkan 4 orang tersangka
Hal itu disampaikan Kapolsek Siborong-borong AKP S Purba,Sabtu (24/5 2025) kepada Mistar
“Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap 3 pelaku pencurian sehingga kita menetapkan 4 tersangka dengan
Pasal 363 ayat 1 ke 1e, ke 3e , 4e Jo Pasal 55, 56 KUHP terhadap pelaku,Ipan, Fredi Simanjuntak dan Tambang Rosario
Siahaan sedangkan untuk tersangka pasal 480 1e, 2e di kenakan kepada Iwan Denny Boyke Siringoringo
“Dimana saat melakukan aksi mereka,Tambang Rosario Siahaan sudah menghubungi Iwan Denny Boyke Siringoringo untun mencari penampung kerbau di samosir. Dengan mengatakan “ ada disini kerbau panas “ ujar Kapolsek
Barang bukti yang kita sita 2 ekor kerbau ,2 bungkus plastik kopi ,1 unit mobil truk dan 1 unit sepedamotor,.Selain itu Ipan & Tambang Siahaan tiba menggunakan mobil truk dan menurunkan kedua kerbau, lalu Iwan Denby Boyke Siringoringo menghungi pembeli kedua kerbau tersebut untuk di jualnya seharga 22 juta kepada Trio Situmorang di Samosir,Jelas Purba




