Atas informasi tersebut,Unit Reskrim Polsek Siborong-borong melakukan penyelidikan pegejaran dan setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Fredi Simanjuntak dan hasil interogasi membenarkan dia memesan kopi dari warung memberikan kepada Ipan Siahaan dan B Siahaan yang sedang mengamankan ke 2 ekor kerbau sambil menunggu mobil truk untuk megangkut kerbau tersebut,jelasnya
Ipan Siahaan setelah diminta keterangan mengakui perbuatanya membenarkan telah mencuri 2 ekor kerbau dari pinggiran sungai Urat Nihuta desa Hutabulu bersama dengan B Siahaan
Selanjutnya setelah mobil truk tiba Ipan Siahaan dan B Siahaan membawa kerbau yang dicuri ke Kabupaten Samosir dan setelah sampai di Samosir dijumpai Pak Yesi Siringoringo (Oknum pegawai di Samosir) dirumahnya lalu menurukan ke 2 ekor kerbau itu untuk dijual seharga Rp 10 juta
“Saat ini ke 3 tersangka telah kita tahan di Polsek Siborong-borong untuk pemeriksaan lebih lanjut,jelas Kapolsek.(R2/red)




