Berita sebelumnya ,Tindak pidana pencurian 2 ekor kerbau dari Urat Nihuta Des Hutabulu Kecamatan Siborong-borong Taput yang terjadi pada tanggal (2/5 2025) sekitar pukul 09.00 wib,3 tersangka telah diamankan Polsek Siborong-borong
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Siborong-borong,AKP S Purba,Rabu (21/5 2025)
“Kita telah mengamankan 3 tersangka pencuri 2 ekor kerbau dari Urat Nihuta desa Hutabulu atas laporan korban Hariady Simanjuntak”Ujarnya
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal (2/5 2025) dimana salah seorang saksi melihat ada bekas ban mobil dan jejak kerbau serta melihat bungkusan plastik berikan kerak kopi karena merasa curiga, lalu saksi menanyakan bungkusan kopi ke warung warung terdekat di desa tersebut.Selanjunya diketahui informasi dari dari pemilik warung Milik Rian Hutagalung pada Jumat (2/5 2025) sekitar pukul 00.30 wib ada seorang yang bernama Fredi Simanjuntak memesan kopi sebanyak 3 gelas,namun 2 gelas lagi diminta kepada pemilik warung agar di bungkus,Kata Kapolsek




