Simalungun, Nusnet.news — Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberhentian lima orang perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, mengemuka ke publik. Kelima perangkat nagori tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu Nagori tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mantan Sekretaris Nagori, Ariando Saragih, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan pengaduan ini kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). “Kami dari perangkat Nagori Puli Buah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur. Padahal kami sudah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding di PTTUN Medan,” ungkap Ariando.
Adapun lima orang perangkat nagori yang diberhentikan tersebut adalah:
1. Ariando Saragih – Sekretaris Nagori
2. Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori
3. Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan
4. Franciska Tampubolon – Kepala Dusun (Gamot) Dusun I
5. Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun (Gamot) Dusun IV




