Kelima orang ini menyatakan bahwa pemecatan mereka dilakukan pada bulan September 2023. Namun, gaji bulan Agustus 2023 pun tidak mereka terima. “Kami bahkan tidak dibayar untuk bulan sebelum pemberhentian, padahal kami masih aktif bertugas,” jelas Ariando.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan di tingkat nagori maupun kecamatan, kelimanya menggugat Pangulu Nagori Puli Buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Proses hukum berlangsung hingga tingkat banding, dan hasilnya berpihak kepada mereka.
Berikut rincian putusan dan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap:
– Putusan PTUN Medan No. 134G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Februari 2024, menyatakan pemberhentian kelima perangkat nagori tersebut tidak sah.
– Putusan banding PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN.MDN, menguatkan putusan tingkat pertama.
– Surat eksekusi PTUN No. 148/Pen.Eks/G/2023/PTUN.MDN, diperkuat kembali dengan putusan PTTUN Medan No. 64/B/2024/PT.TUN.MDN.
Mereka juga mengungkap bahwa PTUN telah menyurati instansi terkait, antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat Daerah, hingga Camat Raya Kahean. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun respons atau tindakan dari pihak-pihak tersebut.




