Pematangsiantar, Nusnet.news– Galian C yang di duga ilegal di kelurahan Tanjung Pinggir dan kelurahan Tanjung Tongah,kec.Siantar Martoba,Pematangsiantar kini masih tetap beraktivitas tanpa ada hambatan,padahal kegiatan ilegal tersebut sudah jadi sorotan publik dan sudah di wartakan di berbagai media online.
Padahal menurut warga sekitar yang mengaku bernama Markom ke awak media (10/05/25),beliau mengatakan bahwa di lwilayahnya tidak ada yang namanya pematangan lahan untuk pembangunan perumahan.
“Yang saya ketahui di wilayah kota Pematangsiantar saat ini tidak ada RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah).tetapi pihak pengelola Galian C dengan berani melakukan pengerukan tanah dengan dalih pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan bang” Ujarnya ke awak media.
Ironisnya, Meski Galian C tersebut di duga ilegal karena diduga tak memiliki izin resmi, Pihak pengerjaan proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat dalam hal ini Hutama Karya masih bersedia menerima Tanah galian tersebut. Padahal seharusnya, Pihak jalan Tol kan tidak dibenarkan membeli material Ilegal itu bang” Ucapnya kembali.




