Mirisnya lagi bang, Proyek Jalan tol tersebut diduga menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di wilayah Pematangsiantar ini,Selain itu, Lemahnya penindakan oleh Aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya juga turut memicu semakin merajalelanya para pengusaha galian C tanpa melengkapi legalitas. Tentu hal ini akan merugikan negara dan akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor yang diakibatkan penggalian tanah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan” Tutupnya.
Kemudian, Akibat galian C tersebut juga salah satu pemicu rusaknya infrastruktur jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tanah galian C, sebab kelas jalan yang dilalui tidak sesuai dengan muatan dan kendaraan yang melintasi, sehingga jalan cepat rusak dan berlubang bahkan hancur lebur dan licin serta berdebu.
Dari data yang diperoleh awak media, untuk wilayah Pematangsiantar tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan izin operasional galian C dari Pihak ESDM Provinsi Sumatera Utara.




