Simalungun, Nusnet.news- Kamis (08/05/2025) – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Serbalawan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukumnya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Berdasarkan keterangan AKP Verry Purba, kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Serbalawan pada 5 Mei 2025 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/79/V/2025/SPKT/POLSEK SERBELAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polsek Serbalawan segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku penggelapan.
Upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (06/05/2025) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku termonitor sedang melintas dari depan SPBU Sinaksak dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebing Tinggi. Personel Polsek Serbalawan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Simpang Timbangan Dolok Merangir pada pukul 04.30 WIB.




