“Setelah pelaku berhasil ditangkap, dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Serbalawan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku telah dijual ke salah satu bengkel yang berlokasi di Rambung Merah. Pelaku diidentifikasi dengan inisial “JS”, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Gereja No. 71 Martimbang, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Hal yang menarik dari kasus ini adalah latar belakang pelaku yang ternyata merupakan mantan residivis. “JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap AKP Verry Purba.
Tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H. Tim tersebut juga melibatkan Aiptu W. Tarigan selaku Kanit Samapta, Aiptu Irwansyah sebagai Kanit Provost, dan Aiptu Sutiono yang menjabat sebagai Kanit Intelkam.




