Labuhanbatu, Nusnet.news- Setelah berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kualuh Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Pelaku berinisial AR alias Angga 30 tahun warga Kampung VII, Dusun VI, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Angga diamankan pada Rabu (30/4/2025) pukul 19.30 WIB di Jalan Baru, Desa Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan terhadap Angga dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Dari tangan Angga, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 5,95 gram bruto, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Satria FU.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tidak berhenti hanya pada pengedar, tapi juga terus memburu jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini akan kami kejar sampai ke akar,” tegasnya.




