Simalungun, Nusnet.news- Beberapa bulan terakhir, diketahui beberapa media online terus memberitakan hal hal buruk yang tidak sesuai kenyataan terkait CV.Jaya Anugerah perusahaan pemilik lahan perkebunan sawit di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Pemberitaan miring tersebut pun diduga merupakan berita pesanan dari seseorang yang memiliki sentimen pribadi dengan perusahaan CV.Jaya Anugerah.
Narasumber berita pun tanpa data akurat dan hanya dugaan semata dan produk media tersebut pun diterbitkan tanpa perimbangan konfirmasi dari pihak perusahaan.Tentu hal tersebut menyalahi kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,karena menayangkan berita tanpa konfirmasi, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan keterangan sepihak, padahal hal tersebut wajib dihindari oleh pers yang sehat.
Dikatakan Ebit Siagian selaku Mandor 1 Perkebunan CV.Jaya Anugerah saat ditemui di lokasi perkebunan pada Rabu (09/04/2025),pihak perusahaan merasa dirugikan secara moril dan materil, nama baik perusahaan tercemar dan menjadi korban fitnah yang menyesatkan masyarakat, sehingga hubungan baik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan jadi terganggu.




