Simalungun, Nusnet.news- Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (17/3/2025).
Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi sebagaimana dijanjikan pada sidang sebelumnya batal dilakukan. Kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, beralasan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sakit.
Sebagai gantinya, pihak kuasa hukum justru mengajukan bukti video secara sepihak tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak. Seharusnya, pemutaran video dilakukan secara terbuka di pengadilan saat sidang berlangsung untuk menjamin objektivitasnya.
Bukti Video Justru Semakin Memojokkan Lidos Girsang
Alih-alih menguatkan pembelaan, video yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru dinilai sangat lemah. Kualitas rekaman yang buruk serta ketidakseimbangan dalam penyajian bukti membuat video tersebut tidak memiliki bobot yang cukup untuk meringankan terdakwa. Sebaliknya, isi video justru semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang terlibat dalam tindakan arogansi dan premanisme.




