Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan Jaksa
Dengan semakin banyaknya fakta yang mengungkapkan peran Lidos Girsang sebagai provokator utama dalam insiden ini, posisi terdakwa kian terpojok. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan dari Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., ia menolak untuk diwawancarai secara langsung. Namun, juru bicara PN Simalungun, Agung Laia, menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun.
“Pengadilan Negeri Simalungun akan menegakkan keadilan setegak-tegaknya dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi jalannya persidangan ini,” tegas Agung Laia.
Dengan fakta yang semakin memperberat terdakwa, publik kini menantikan langkah tegas dari jaksa dalam sidang mendatang. Apakah tuntutan hukum terhadap Lidos Girsang akan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.
(S.Hadi.Purba)




