Simalungun, Nusnet.news- Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/3/2025). Fakta persidangan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mencoba melakukan pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian, yaitu anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga. Kesaksiannya semakin memperberat posisi Lidos Girsang, mengungkap betapa brutalnya tindakan terdakwa dalam insiden yang terjadi pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.
Kronologi Brutal Lidos Girsang Coba Tabrak Polisi, Lalu Mengamuk dengan Parang
Berdasarkan kesaksian Lassang Sinaga, malam itu, kepolisian menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalang-halangi laju kendaraan di jalan umum. Tim Opsnal Jatanras segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.




