Simalungun, Nusnet.news- Hasil investigasi tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada (26/02/2025), mendapat respon dari LSM Partisipasi Hijau terkait penguasaan dan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Register 2 Sibatuloting.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan pada 21 Januari 2025. Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban Kawasan Hutan seperti diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Menurut LSM Partisipasi Hijau, bahwa aktivitas yang dilakukan CV.Jaya Anugerah sangat berbahaya, mengingat register 2 Sibatuloting merupakan daerah tangkapan air (catchment area), sebagai pendukung untuk menampung air ketika terjadi musim hujan, dan area ini berhubungan langsung dengan Kawasan Danau Toba sebagai Pegunungan vulkanik. Maka dari itu, LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah strategis yang tegas dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi ekologis serta kerugian Negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.




