Selanjutnya, tim media langsung menghubungi Manager CV Jaya Anugerah melalui WhatsApp untuk mempertanyakan HGU(Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut. “Aku tidak tahu tentang izinnya, tapi sepertinya lagi dalam proses pengurusan,” ungkapnya kepada media pada (28/02/2025).
Berdasarkan keterangan dari manager CV.Jaya Anugerah tersebut, semakin menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat ilegal yang berakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan Keuangan Negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV.Jaya Anugerah belum memberikan pernyataan apapun terkait HGU dan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera mengusut aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut, sesuai dengan Perpres No.5 Tahun 2025. Agar tidak berkelanjutan kerusakan lingkungan dan merugikan Keuangan Negara yang diakibatkan aktivitas ilegal tersebut.
(S.Hadi. Purb)




