Tanjungbalai, Nusnet.news- Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 6757 QA. Dengan korban, DS (61), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui AKP JH. Turnip Sabtu (8/2/25) mengatakan bahwa Dua pelaku, AM (29) warga Tanjung Leidong, Dumai dan PN (25), warga Sri Tualang, Asahan, meminjam sepeda motor korban pada hari Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah beberapa waktu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi, AM mengakui bahwa ia dan PN meminjam sepeda motor tersebut di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.




