Tanjungbalai, Nusnet.news- Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS alias S (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Binjai, Gg. Beko, Lingkungan 8, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, Rabu (29/1/25)menyatakan bahwa Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan AS alias S saat menyerahkan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram.
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp296.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan sebuah handphone merk Vivo. AS alias S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D yang masih dalam pengejaran.
Selain AS alias S, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (47) yang berada di dalam rumah tersebut. SM alias S kemudian diserahkan ke BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut.




