Langkat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Padang Tualang mengamankan seorang pria berinisial ATP (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram, Jumat (24/1/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Dusun IX Vak XVIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku melintas dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Ketika petugas mencoba menghentikan mereka, kedua pelaku justru berusaha kabur dengan tancap gas.
Saat pengejaran, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh, membuat ATP berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat diinterogasi, ATP mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial R. ATP berencana menjual kembali narkotika tersebut kepada pelanggannya, dengan sistem bagi hasil setelah barang laku terjual.




