Barang Bukti yang diamankan antara lain 1,98 gram sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, Uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kepada masyarakat, kami imbau untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar kita dapat bersama-sama memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolsek.
Saat ini, ATP dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.
Polres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, butuh kerja sama seluruh pihak. (E/red)




