Tanjungbalai, Nusnet.news- Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang wanita berinisial H alias H (36), warga Gg. Tembakau Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang sering dilakukan tersangka di Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi, menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (15/1/25) bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan teknik undercover buy pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 20.00 WIB.
Petugas yang menyamar bergerak ke sebuah rumah di Jalan Aman Lk. XII dan bertemu dengan tersangka H alias H. Setelah memesan sabu seharga Rp100.000, tersangka menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah, tersangka langsung diamankan dengan bantuan tim opsnal lainnya.




