Penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan (kepling) setempat berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi 6 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram,1 buah jaket merek Problem warna hitam biru,1 buah kotak kecil warna hitam merek Pagoda,1 buah dompet warna hitam merek Forever Young dan 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Nita Juliana Panggabaean serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat serta Uang tunai Rp1.700.000.
Dari hasil interogasi, tersangka H alias H mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Tersangka H alias H beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)




