Tanjung Balai, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku diketahui bernama DKA (28), warga Jalan Bogenvil, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbert Turnip, S.E., Kamis (2/1/25) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku, DKA, masuk ke rumah korban, FNM (29), yang beralamat di Jalan Anwar Idris, Gang Sorsor Nauli, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, melalui dapur dan membawa kabur sebuah tabung gas ukuran 3 kg.
Korban, FNM, mengalami kerugian sebesar Rp 250.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka DKA di Jalan Anwar Idris, Gang Sorsor Nauli, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.




