Insert foto: Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, pengacara korban. (Ist)
SIMALUNGUN, NusnetNews – Terkait dugaan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Simalungun, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Simalungun dilaporkan ke Bidang Propam Poldasu.
Demikian dinyatakan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, pengacara korban pelecehan, yang menuding penyidik UPPA tidak profesional dalam proses peyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya, Senin (2/12/2024).
“Ya, kami sudah menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak-profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun,” ungkapnya.
Dijelaskan Hermanto, adapun dasar laporan tersebut bermula sesuai dengan laporan pengaduan kliennya pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dimana, korban sebut saja namanya Bunga, didampingi keluarganya melaporkan perbuatan kejahatan seksual, yang diduga dilakukan pria berinisial LS, sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang- undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.




