“Hingga saat ini terduga terlapor tidak ditangkap, bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik,” terang Hermanto.
Di uraikannya, pasca melapor, korban bersama keluarganya pernah dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun, pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Namun, karena pada saat itu, korban belum bisa memberikan keterangan karena masih trauma terhadap persoalan yang dialaminya. Dan atas diskusi dengan Penasehat Hukum, proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024.
Sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi, penyidik Unit PPA Polres Simalungun mulai menunjukkan sikap tidak profesional. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya, sehingga kuasa hukum korban menyurati penyidik meminta SP2HP terhadap perkara tersebut.
“SP2HP nya tidak diterbitkan penyidik, tapi melalui pesan WhatsApp disampaikan akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024,” sebut Hermanto.
Ironisnya, setelah gelar perkara internal dilakukan, hingga kini tidak ada lagi informasi perkembangan perkara dari penyidik Polres Simalungun tersebut.




