Lantas saja, Hermanto melayangkan surat ke Bidpropam Poldasu pada 20 November 2024 kemarin, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun.
“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak. Sudah berjalan empat bulan tapi pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.
Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik sudah dapat dikategorikan melanggar Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Harapan saya, Bapak Kapolres Simalungun dapat menuntaskan perkara ini dengan segera, sehingga tidak terjadi ke khawatiran masyarakat akan lahirnya korban- korban baru oleh pelaku,” tutupnya.
Untuk mengetahui kebenaran terhadap perkara ini, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, tidak memberikan jawaban, meskipun pesan dalam keadaan terkirim.




