Labuhanbatu, Nusnet.news- Suami Plt. Bupati Labuhanbatu Non aktif Freddy Simangunsong terpidana kasus pencabulan terhadap keponakan dijebloskan kembali ke penjara setelah ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Selasa, 12 November 2024 siang.
Penangkapan itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024. Yang mana pada putusan mahkamah agung (MA), Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, sayang penangkapan itu terkesan dirahasiakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin Kajari, Marlambson Carel tidak transparan kepada media dan publik terkait penangkapan, yang mana informasi eksekusi ditunggu tunggu masyarakat sejak putusan kasasi MA turun setengah bulan yang lalu. Sehingga kronologi penangkapan waktu dan tempat tidak diketahui.
Pada saat itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi.
“Segera kita eksekusi” sebut anak buah Marlambson Carel saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
“Betul tadi siang (Selasa, 12 November 2024) sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih” dibenarkan Batara saat dikonfirmasi Wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
Dasarnya, Hakim PN Rantauprapat Alqudri memvonis bebas Freddy pada tanggal 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.(R2)