Nusantara Netizen
21 Oktober 2026 | 03:27 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Non Aktif Kembali Dijebloskan Ke Penjara

by Redaksi
13 November 2024 | 07:41 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Labuhanbatu, Nusnet.news- Suami Plt. Bupati Labuhanbatu Non aktif Freddy Simangunsong terpidana kasus pencabulan terhadap keponakan dijebloskan kembali ke penjara setelah ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Selasa, 12 November 2024 siang.
Penangkapan itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024. Yang mana pada putusan mahkamah agung (MA), Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, sayang penangkapan itu terkesan dirahasiakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin Kajari, Marlambson Carel tidak transparan kepada media dan publik terkait penangkapan, yang mana informasi eksekusi ditunggu tunggu masyarakat sejak putusan kasasi MA turun setengah bulan yang lalu. Sehingga kronologi penangkapan waktu dan tempat tidak diketahui.
Pada saat itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi.
“Segera kita eksekusi” sebut anak buah Marlambson Carel saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) klas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
“Betul tadi siang (Selasa, 12 November 2024) sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih” dibenarkan Batara saat dikonfirmasi Wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
Dasarnya, Hakim PN Rantauprapat Alqudri memvonis bebas Freddy pada tanggal 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.(R2)
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more
HUKUM

Kasus Penadahan Berakhir Damai Di Kejari Simalungun Gelar

08/10/2026

Simalungun,Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni Milik Suroto

20 Oktober 2026 | 20:41 WIB
TNI

Perbaiki Akses Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Melalukan Perataan Tanah dan Batu di Jalan Dusun Wonosari

20 Oktober 2026 | 19:21 WIB
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20 Oktober 2026 | 19:18 WIB
TNI

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Penyuluhan Pertanian dalam TMMD ke-130

20 Oktober 2026 | 19:08 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Satgas Lanjutkan Perbaikan RTLH Milik Tukirin

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20 Oktober 2026 | 10:22 WIB
Labuhanbatu

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

19 Oktober 2026 | 16:31 WIB
TNI

Perbaiki Hunian Warga, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Pondasi dan Dinding Rumah Tukirin

19 Oktober 2026 | 12:12 WIB
TNI

Perlahan Rumah Ibu Dirima Boru Marbun Makin Layak, Satgas TMMD Lanjutkan Pengerjaan Teras

19 Oktober 2026 | 12:03 WIB
TNI

Penggalian Septic Tank Berlanjut, Satgas TMMD ke-130 Optimalkan Pembangunan MCK Warga

19 Oktober 2026 | 08:48 WIB
TNI

Serma Ngadiono Bagi Tugas Personel, Pembangunan RTLH Sasaran TMMD ke-130

18 Oktober 2026 | 18:21 WIB
NARKOBA

PD IPA LABUHANBATU APRESIASI SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU ATAS PROGRAM OSN: SELAMATKAN GENERASI PELAJAR DAN PEMUDA MENUJU LABUHANBATU “CERDAS BERSINAR”

18 Oktober 2026 | 18:05 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita