Banyuasin, Nusnet.news- Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK*,Banyuasin – Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah seorang DPO pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
kasus tersebut berhasil terungkap berkat adanya laporan dari Korban Bpk Muhari Selaku Kuasa dari PT SMS bahwa adanya 5 orang yang melakukan pencurian buah sawit di Blok Q 31 Divisi 3 PT SMS Desa Tanjung Laut Kec Suak Tapeh Kab Banyuasin
sesaat melaporkan kejadian tersebut, korban bersama satpam PT SMS juga membawa salah satu pelaku DN (22) yang berhasil diamankan saat melakukan aksinya
Akibat adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.799.591 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Personil Reserse Polres Banyuasin dan didapati informasi bahwa salah satu tersangka pencurian tersebut berinisial RD (27) sedang berada di sebuah gubuk yang beralamatkan di Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin




