Pinrang, Nusnet.news- Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang (APMP) yang terjadi di Kantor Bupati Pinrang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan tuntutan TURUNKAN DAN COPOT Pj. BUPATI PINRANG YANG DIANGGAP GAGAL MENJALANKAN AMANAHNYA, yang diduga melakukan intervensi terhadap tugas Pemerintah, padahal ini kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Pinrang, kita ketahui bersama bahwa banyak jabatan yang kosong di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil investigasi A. Agustan Tanri Tjoppo selaku ketua LSM FP2KP, dan Muh Sinrang Rais, SH selaku ketua LSM KOMPAK, serta P. Mamma selaku ketua ORMAS BADAK yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang Menegaskan Pj Bupati Pinrang membatalkan mutasinya dalam jajaran pemerintahan diduga ada Oknum yang merasa mau dimutasi yang diduga menggerakkan aksi demo yang membuat opini sehingga meresahkan ASN dan Masyarakat Pinrang. Padahal kekosongan jabatan inilah yang rencananya akan di isi oleh ASN sehingga Pj Bupati Pinrang akan melakukan mutasi dan rotasi. Kita harus memahami bahwa Internal organisasi Pemerintah di Kabupaten Pinrang kita tidak boleh mengintervensi dan itu adalah kewenangan Pj. Bupati Pinrang.




