Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota pada Pasal 15 ayat (3) boleh – boleh saja melakukan mutasi ASN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dengan Pasal sebagai berikut :
AYAT (1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
AYAT (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
AYAT (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu kami mendesak Kepada Bapak KAPOLRES PINRANG untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan oknum dibalik yang menggerakkan aksi demonstrasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh APMP tanpa pandang bulu, karena diduga ada ASN yang menduduki suatu jabatan yang merasa PANIK sehingga aksi demonstrasi tersebut terlaksana, pada kesempatan ini kami tembuskan kepada Kapolda Sul – Sel, Kejati Sul – Sel, Kejari Pinrang untuk diketahui dan dilakukan pengawasan, tutupnya. (Wiwin)




