Simalungun , Nusnet.news- Pada hari Senin,08 Juli 2024,sekira pukul 14.30 Wib dan didasari Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangun Nomor : SPT / 62 / VII / 2024 / Reskrim tertanggal 1 Juli 2024 tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bangun.
Tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa seringnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di perladangan rambung (karet) milik Pak Mujo di Huta 4 Nagori Karang Bangun Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Selanjutnya pada hari Senin 08 Juli 2024 sekira pkl 10.00 wib, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya bahwa di Perladangan kebun rambung (karet) milik Pak Mujo sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang terletak di Huta 4 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan memerintahkan kanit reskrim polsek bangun IPDA SURYA M. SITORUS dan unit lidik melakukan penyelidikan dengan informasi tersebut.
Mendapat perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya .M.Sitorus beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota lidik yakni Aipda R.Simanungkalit,Aipda Indo Siahaan dan Aipda Eldison Damanik melakukan pemantauan ke lokasi tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut.




