Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya tersangka pelaku MZP Alias Mondo dibawa ke Polsek Bangun guna dilakukan interogasi duntuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan melalui Kanit Reskrim IPDA S.Moris Sitorus mengatakan bahwa Barang bukti yang berhasil di sita berupa;
1 (satu) buah handphone Realme warna biru yang didalam pesan chat whatsupnya ada pemesanan sabu, uang sejumlah Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah).11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,53 gram,selanjutnya 1 (satu) buah buku catatan notes kecil yang bertuliskan penjualan narkoba jenis sabu,1 (satu) buah pulpen warna orange, 2 (dua) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra.
“Rencana selanjutnya kita berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara”.jelas Kanitres
Dilaporkan Cuaca cerah dan situasi kondusif sebelum dan setelah kegiatan berakhir.(S.Hadi Purba)




