Melihat banyaknya sepeda motor yang keluar masuk dari lokasi tempat transaksi jual beli narkoba tersebut, Kanit Reskrim IPDA S. M. Sitorus beserta anggota lidik melakukan penggerebekan ke lokasi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pada saat melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut, 3 (tiga) orang laki laki yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan salah satu dari pelaku yang bernama Muhamad Zuhri Panjaitan Alias Mondo(28) berhasil ditangkap dan 2 orang orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya dari pelaku Muhammad Zuhri Panjaitan Alias Mondo berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Realme warna biru yang didalam pesan chat whatsupnya ada pemesanan sabu dan pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku MZP.Alias Mondo, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sebungkus amplop putih yang berisi uang sejumlah Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu, buku catatan notes kecil yang bertuliskan penjualan narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah pulpen warna orange. Dan di sekitaran ladang rambung (karet) milik Pak Mujo ditemukan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik dari tersangka.




