Tebing Tinggi, Nusnet.news- Saiman Siahaan alias Aan, Rudy dan Hedra Syandani S.H, M.Kn, terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Akte, pemberian keterangan palsu, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan sidik jari dalam akte notaris terhadap Yusdi Harianto dan Arifin Nasution. Kamis (4/7/2024), sekira pukul 14.00 WIB s.d pukul 14.30 WIB, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cut Carnelia S.H M.M, dan 2 hakim anggota, Lenny Lasminar S. S.H M.H, dan Zepania S.H M.H, mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini kita lakukan persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jadi, dalam surat dakwaan itu perbuatan para terdakwa kita tuduhkan. Di satu sisi ada 2 orang yang menggunakan surat palsu yaitu akte autentik tentang pendirian perusahaan PT. AMJ. Yang kedua ada terdakwa yaitu oknum Notaris yang membuat ataupun menyusun, menempatkan surat keterangan palsu atas dakwaan kita tersebut,” ucap Kasi Perdata dan TUN Kejari Tebing Tinggi P. A. Juanda Panjaitan S.H, M.H didampingi Dede Stephan Kaparang S.H kepada Kompas.id ketika dikonfirmasi.




