“Kita berkeyakinan bahwa kita akan dapat membuktikan. Akan tetapi tadi saudara penasihat hukum dari kedua belah pihak, baik terdakwa yang membuat surat palsu maupun yang menggunakan surat palsu akan mengajukan eksepsi. Nanti sidangnya adalah pembacaan eksepsi. Di minggu depan kita agendakan kembali pada Rabu (10/7/2024) sesuai dengan instruksi yang diberikan ketua majelis hakim,” jelas Juanda.
“Jumlah terdakwa ada 3 orang. 2 orang sebagai pengguna, menggunakan surat palsu dan satu lagi sebagai pembuat yaitu oknum notaris. Terdakwa itu yang pertama yaitu, Saiman Siahaan alias Aan bersama Rudy satu berkas dan yang kedua notarisnya bernama Hendra Syahdani,” tambah Juanda
“Terhadap Hendra Syahdani juga kita luruskan bahwa pada waktu dilimpahkan perkara ini dari Polda. Yang kedua langsung kita lakukan penahanan seperti sebelumnya atas nama Rudy dan Saiman Siahaan. Jadi semenjak penuntutan kita lakukan penahanan dan dilanjutkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Juanda. (S.Hadi P)




