Tanjung Balai, Nusnet.news- Polres Tanjungbalai bersama BNNK dan Tim Spartan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Melalui operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), empat orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan.
Operasi GKN ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Burhanuddin Lingkungan IV dan Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP. Reyonold Silalahi,Kamis(30/5/24) menjelaskan bahwa dalam operasi GKN ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu JS alias Juanda alias Nanda (32 tahun), ISP alias Ulong (37 tahun), M alias Kuyil (41 tahun), dan CZT alias Citra (39 tahun).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti narkoba jenis sabu, uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang laki-laki bernama Ari Tengik (dalam penyelidikan) dengan harga Rp350.000 per gram.




