“Para tersangka kemudian menjual kembali narkoba tersebut dengan harga Rp370.000 per gram,”tegas AKP. Reyonold Silalahi.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka yang hasil tes urinenya positif akan diserahkan kepada BNNK untuk dilakukan asesmen medis,”kata AKP. Reyonold Silalahi.
Operasi GKN ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba kepada pihak berwajib,”ujar AKP. Reyonold Silalahi. (Red)




