Padang Sidimpuan, Nusnet.news- Sidang putusan tindak Pidana Narkotika 2 terdakwa yakni terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao yang didakwa Melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H.
Disampaikan Yunius, agenda persidangan pada hari ini yaitu Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap Kedua terdakwa bahwa yang hadir dalam persidangan tersebut Majelis Hakim, Ketua Majelis, Dwi Sri Mulyati,S.H, Hakim Anggota I, Azhary Prianda Ginting,S.H. Hakim Anggota II, Rudy Rambe, S.H. Jaksa Penuntut Umum Allan Baskara,S.H.,M.H. Sri Mulyati Saragih, S.H.,M.H. Penasehat Hukum Romansyah, S.H. Panitera Pengganti Sukma Triana Sari,S.H.




