Di mana dalam persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Andika Saputra Alias Kabao Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Herman Suryadi Lubis, di sampaikan kepala seksi Intelijen adapun kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan) menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 1 (satu) unit handphone merk Iphone SE, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A23.




