Dan pada saat itu EDI (dalam penyelidikan) menelpon Herman Suryadi.Lubis dan mengatakan “sudah sampai Andika Saputra alias Kabao lalu Herman Suryadi. Lubis mengatakan “ belum sampe bang “ kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menginterogasi Herman Suryadi Lubis apa maksud dari perkataan Edi tersebut dan Herman.lubis mengatakan bahwa terdakwa Andika Saputra alias Kabao sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menyuruh Herman suryadi.lubis menghubungi terdakwa Andika Saputra alias kabao untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa , dan ianya mengatakan masih disekitaran Danau Toba.
Pada sekira pukul 02.00 wib saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis memperoleh informasi bahwa terdakwa Andika Saputra.alias kabao berada di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam No. Pol. BK 1496 ABC, atas informasi tersebut lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis melakukan observasi dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh saksi Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra Alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi.lubis (isteri Riski Syahputra Lubis) dan Eva Marliani.




